WahanaNews-Sulut | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses pemeriksaan 6 orang saksi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
"Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (1/11).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Adapun saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) yakni; MM selaku Nominee; DC selaku Nominee; dan RP selaku Direktur PT Emco Aset Management.
Sedangkan, untuk saksi yang diperiksa terkait Tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT), BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama; JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia; serta DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," ujar Loenard.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.