WahanaNews-Sulut | Seorang pemuda pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.
Pemuda yang diketahui berinisial AG (26) tahun diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya, Senin (21/02) pagi, di Mapolda Sulut.
Lanjut Abast, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” jelas Abast.
Dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Jules Abast.
Trihexyphenidyl
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
Gejala ekstrapiramidal meliputi kaku tubuh, gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali, serta tremor.
Thrihexyphenidyl merupakan golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin.
Dengan begitu, obat ini dapat membantu mengurangi kekakuan otot dan mengontrol fungsi otot, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson.[jef]