SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan bahwa 99,97 persen rekening nasabah bank di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berada dalam kategori dijamin.
"Jumlah rekening simpanan di Sulawesi Utara yang dijamin penuh per 31 Maret 2025 mencapai total 99,97 persen dari total rekening atau sebanyak 4,75 juta rekening," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen, di Manado, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:
Masalah Sampah di Kota Padang Meningkat, DLH Kekurangan Armada dan Kapasitas Angkut
Dia mengatakan besar cakupan penjaminan tersebut menunjukkan bahwa nilai simpanan yang dijamin sebanyak Rp2 miliar per nasabah per bank masih sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan memaparkan peran LPS dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan.
Sepanjang tahun 2024, LPS melakukan likuidasi terhadap 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Baca Juga:
BPR Duta Niaga Jadi Bank ke-17 yang Gulung Tikar di Tahun 2024, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman
Secara total sejak berdiri sampai akhir 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.
"LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Sulawesi Utara," katanya.
Atas bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 hingga 23 April 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,78 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,21 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.