Sulut.WahanaNews.co, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) meninjau kesiapan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lapas Kelas II A Manado dan Rutan Manado, Rabu (17/01/24).
Kunjungan pertama dilakukan Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan Steffen Linu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A yang terletak di Tuminting Manado, kemudian dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Malendeng Manado.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, saat berada di Lapas Manado mengatakan bersama KPU dan Bawaslu memantau rencana pemetaan lokasi untuk TPS khusus Pemilu 2024.
"Setelah melihatnya, menurut Ketua KPU dan Bawaslu, sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada sebagaimana harusnya pelaksanaan penyelenggaraan di TPS lokasi khusus," kata Ronald.
Ia mengatakan, di Lapas Kelas II A Manado terdapat dua TPS lokasi khusus dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan memiliki hak pilih 364 orang.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan peninjauan itu untuk memastikan situasi lokasi ini bisa sesuai dengan ketentuan teknis, atau sebisanya bisa mendekati, karena di pedoman teknis pungut hitung ada panduan terkait dengan denah dan pemetaan ruangan di tempat berlangsungnya pemungutan suara.
"Kami lihat itu cukup. Dengan situasi yang terbatas, di Lapas dan Rutan, kami harus memastikan semuanya bisa terpenuhi , kendatipun ada kondisi-kondisi kita harus maklumi, namanya lokasi khusus," katanya.
Dia meyakini pelaksanaan di lokasi khusus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.