WahanaNews-Sulut | Seorang perempuan berinisial D di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) yang mengejar seorang bocah 10 tahun dengan ancaman parang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi memastikan pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa seperti yang disangkakan sebelumnya.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
"(Pelaku inisial D resmi jadi) tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, IPTU Lesly D Lihawa, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (6/5).
Lesly menegaskan, dari hasil penyelidikan tersangka diketahui mengantongi sejumlah catatan kriminal. Bahkan pernah berstatus residivis dalam kasus pencurian.
"Karena dia (pelaku) residivis kasus pencurian. Ada dalam catatan Polres Minsel dia (residivis)," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Lesly menuturkan, saat ini pelaku telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya memastikan pelaku D tidak dalam keadaan sakit atau bukan ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) seperti yang disangkakan sebelumnya.
"Sehat jasmani dan rohani dia (pelaku). Jadi tidak betul gangguan kejiwaan. Makanya kami tahan tersangka," ungkap Lesly.
Apalagi dia beranggapan, pihaknya sudah punya cukup bukti untuk menetapkan wanita yang mengancam seorang bocah dengan parang itu sebagai tersangka.