"Kalau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) nggak bisa dipidana, nggak bisa ditahan apalagi proses hukum. Karena dia (pelaku) residivis kasus pencurian," lanjut dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta rupiah.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Untuk diketahui, insiden itu terjadi pada hari Rabu (5/5), di salah satu penginapan di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku diketahui merupakan anak dari pemilik penginapan berinisial MCM di Pinaling.
Insiden ini bahkan viral di media sosial usai seorang bocah berusia 10 tahun di Minsel, Sulut menangis histeris saat dikejar seorang wanita pakai parang.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Alasannya pelaku tersinggung karena saat itu korban mentertawakan wanita D memakai celana robek.
"Karena diketawain anak-anak yang menginap di situ celananya terlapor robek. Dorang (mereka) di situ mau latihan barongsai (tarian China)," ujar Lesly saat dikonfirmasi, Kamis (5/5).
Keluarga bocah tersebut lantas tidak terima. Hingga melaporkan ke polisi wanita yang diketahui berinisial D tersebut.[jef]