Sulut.WahanaNews.co, Manado - Bawaslu Kota Manado mengingatkan seluruh pejabat di daerah agar mematuhi ketentuan tentang kampanye yang berkaitan dengan izin dan penggunaan fasilitas milik negara dan daerah.
"Sesuai aturan, pejabat yang masuk atau menjadi tim pemenangan harus minta izin kepada atasannya, jika akan berkampanye," kata Koodinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Abdul Gafur Subaer kemudian menjelaskan, memang yang masuk dalam tim kampanye harus izin jika mau berkampanye, tetapi itupun jika di waktu atau hari kerja, namun kalau kesempatan itu ada di malam hari maka tak perlu izin, tetapi tetap tak boleh menggunakan fasilitas negara atau daerah.
Sebab itu, dia mengatakan, di akhir pekan Sabtu dan Minggu juga menjadi waktu bagi pejabat yang mau berkampanye, sebab bukan hari kerja, sehingga tak perlu minta izin.
Mengenai dasar hukumnya, dia menyebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan berdasarkan pasal 70 dan 71 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada, dan tentang UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 148.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
"Di kedua regulasi itu sudah jelas diatur mengenai apa yang boleh dan tak boleh dilakukan dan tidak oleh pejabat dalam kampanye, maka kami mengingatkan para pejabat agar menghindari saja, hal-hal yang bisa menjadi masalah bagi mereka berkaitan dengan kampanye,"katanya.
Untuk itu, Gafur mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan dan mengingatkan seluruh pejabat di Kota Manado, agar mematuhi saja aturan yang ada jika mau ikut kampanye.
Termasuk mengingatkan, jangan memanfaatkan momen acara yang digelar pemerintah untuk berkampanye, sebab pihaknya pasti akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.