Makanya, kata dia, kenapa Bawaslu sulit sekali untuk mendeteksi membawa orang-orang pelaku politik uang karena memang pasal 55 yang tidak tidak diadopsi dalam regulasi pidana pemilihan.
"Berikutnya juga soal tumpang tindih antara undang-undang pemilu dengan undang-undang pilkada. Kerap undang-undang pilkada tidak sama dengan undang-undang pemilu misalnya soal waktu penanganan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Akan tetapi menurut Ferry, dalam keterbatasan tersebut, Bawaslu Sulut mampu melaksanakan fungsinya dalam pengawasan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]