Untuk diketahui, pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Wacana itu juga disebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5) lalu.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.[jef]