WahanaNews-Sulut | PT PLN (Persero) angkat bicara soal rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.
Rencana itu diketahui telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, mengatakan, sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik.
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Dia pun mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
PLN EPI Galakkan Digitalisasi Biomassa, ALPERKLINAS Sebut PLN Komitmen Libatkan Masyarakat Lokal Dukung Energi Bersih
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik," jelasnya.
Beberapa faktor itu, di antaranya, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), kedua Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batubara.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tutupnya.