WahanaNews-Sulut | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif listrik pelanggan dengan golongan 3.000 VA telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut tidak akan menimbulkan gejolak serius pada masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Agus, karena jumlah masyarakat yang menggunakan golongan 3.000 volt ampere (VA) keatas tidak banyak.
"Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Sehingga relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat," kata Agus, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Meski demikian, Agus menilai, bila alasan kenaikan tarif adalah untuk menambal kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi, maka kurang tepat.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebab, konsumen daya 3.000 VA ke atas sedikit sehingga anggaran yang bisa dihemat dari kenaikan tarif listrik tersebut, tidak terlalu besar.
"Jika pemerintah menaikan tarif kelompok ini dengan alasan menambal subsidi, tentu akan kurang pas. Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah total subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar, kurang lebih Rp 443 triliun di 2022," jelas dia.
Sebagai informasi, sejak 2017 pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi (tariff adjustment), meskipun harga komoditas energi mengalami kenaikan.