Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Sementara kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non-PBT:
Baca Juga:
Gerak 335, Strategi BPJS Kesehatan Tekan Risiko Penyakit Berbiaya Katastropik
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur
Baca Juga:
Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori