"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya," katanya.
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.
Baca Juga:
2026 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkeu Ungkap Alasannya
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Baca Juga:
Kolaborasi Pusat dan Daerah, 166.977 Warga Tercover BPJS Kesehatan, Ngada Pertahankan UHC
Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi Non-PBT
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non-PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.