"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya," katanya.
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.
Baca Juga:
Skrining Kesehatan Digital Resmi Hadir, Peserta JKN Bisa Akses dari Rumah
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Baca Juga:
Program Kesehatan Gratis untuk Siswa Digelar Mulai Agustus 2025
Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi Non-PBT
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non-PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.