Dalam surat panggilan, Babe Haikal diminta untuk menemui Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi.
Disebutnya, klarifikasi itu terkait dengan laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Rujukan pemanggilan Babe Haikal tertera dalam surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4271/XII/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2020.
Dalam perkara ini ia dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hasan. [dhn]