WahanaNews.co | Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, menanggapi laporan dugaan korupsi atas namanya, yang dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok sebelumnya dilaporkan PNPK ke KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dua di antaranya mengenai RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Menurut Ahok, kasus tersebut sudah pernah diperiksa.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Terima kasih atas infonya. Monggo [mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK yang sudah diperiksa]," ujar Ahok melalui keterangan tertulis.
Ahok membagikan artikel berita tanggal 14 Juni 2016, di mana Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dengan begitu, kasus selesai.
Kemudian Ahok membagikan artikel berita tanggal 9 Maret 2021 yang berisi penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, PNPK yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara melaporkan Ahok ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi.
Kasus-kasus yang dilaporkan ketika saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setidaknya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.