Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif.						
					
						
						
							Penegakan hukum lingkungan yang bersifat represif ditujukan untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan atau memberikan sanksi (hukuman) kepada perusak atau pencemar lingkungan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sambut HUT Ke-17, SOMASI Peduli Hadirkan Terobosan Lewat Seni, Budaya, dan Aksi Sosial
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dapat berupa sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata (ganti kerugian dan atau tindakan tertentu), dan atau sanksi administrasi (paksaan pemerintahan, uang paksa, dan pencabutan izin).						
					
						
						
							Sedangkan penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan.						
					
						
						
							"Walhi Sulut menyebut saat ini, instrumen hukum yang ditujukan untuk penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif tidak dilakukan oleh pihak PT. MSM," tandasnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
	
								
							
						
						
							Ditempat terpisah PT MSM TTN, melalui Herry Inyo Rumondor Deputy Manager External Relation belum dapat memberikan keterangan resmi terkait catatan dan temuan Walhi tersebut.						
					
						
						
							Ketika disodorkan lewat sambungan WA, Herry Inyo Rumondor menjawab tengah mengikut rapat.						
					
						
						
							"Nanti selesai rapat kami jawab," tulis Herry Inyo Rumondor, Senin (10/1/2022). [rda]