Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif.
Penegakan hukum lingkungan yang bersifat represif ditujukan untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan atau memberikan sanksi (hukuman) kepada perusak atau pencemar lingkungan.
Baca Juga:
Residivis Edarkan Sabu Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan
Dapat berupa sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata (ganti kerugian dan atau tindakan tertentu), dan atau sanksi administrasi (paksaan pemerintahan, uang paksa, dan pencabutan izin).
Sedangkan penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan.
"Walhi Sulut menyebut saat ini, instrumen hukum yang ditujukan untuk penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif tidak dilakukan oleh pihak PT. MSM," tandasnya.
Baca Juga:
Cek Langsung ke Lapangan, Bahtra Banong Tegaskan Cadangan Pangan Sultra Melimpah
Ditempat terpisah PT MSM TTN, melalui Herry Inyo Rumondor Deputy Manager External Relation belum dapat memberikan keterangan resmi terkait catatan dan temuan Walhi tersebut.
Ketika disodorkan lewat sambungan WA, Herry Inyo Rumondor menjawab tengah mengikut rapat.
"Nanti selesai rapat kami jawab," tulis Herry Inyo Rumondor, Senin (10/1/2022). [rda]