Kemudian, estimasi pengaruh getaran yang dilakukan pihak PT MSM tidak memikirkan beberapa analisis vibrasi, yaitu nilai kestabilan highwall (nilai Factor of Safety) dan nilai displacement yang dihasilkan akibat aktivitas blasting.						
					
						
						
							Sehingga mengakibatkan labilnya tanah di areal lokasi Pit Tambang PT MSM.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sambut HUT Ke-17, SOMASI Peduli Hadirkan Terobosan Lewat Seni, Budaya, dan Aksi Sosial
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Selanjutnya, Walhi Sulut menilai bahwa longsor yang terjadi di sekitaran lubang tambang PT MSM harus menjadi tanggungjawab penuh dari pihak PT. MSM.						
					
						
						
							Karena ada aturan hukum yang dilanggar terkait kejadian longsor yang terjadi di ruas jalan Nasional Girian-Likupang, selain akses masyarakat terganggu tetapi juga terjadi kerugian ekonomi masyarakat disana.						
					
						
						
							Negara juga dalam hal ini mengalami kerugian besar akibat longsornya jalan penghubung kedua Kabupaten Kota tersebut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Dinas PU jangan tidur untuk menghitung kerugian negara tersebut, juga Dinas Lingkungan Hidup harus bekerja dengan benar terkait masalah-masalah serius ini. Karena ini jelas mengarah pada Pidana Lingkungan. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tebang pilih mengusut masalah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ada ancaman nyawa di sana," sebut Walhi.						
					
						
						
							Penegakan hukum lingkungan tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup.						
					
						
						
							Tetapi, juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup.