Kemudian, sementara mencoba motor, korban terjatuh dan posisi jatuhnya motor lari ke kiri jalan korbannya ke lajur kanan.
"Saat korban dalam posisi jatuh, maka motor dari arah berlawanan atau kontra menggilasnya sehingga membuat korban meninggal," ungkap Kanit.
Baca Juga:
Menekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lampung Tembus Pasar Nasional dan Global
Kanit menyampaikan polisi masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, korban dan pengendara sepeda motor yang menabrak agar mencari jalan keluar siapa tahu ada musyawarah.
Karena sesuai amanat undang-undang pasal 235 setiap pengendara yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan jika ada korban meninggal memberikan bantuan santunan kematian dan kalau luka dan dirawat biaya perobatan itu atas dasar kemanusiaan, tanpa menghapus perbuatan pidanannya itu yang dikedepankan.
"Terkait siapa yang lalai dan tidak itu sementara kita dalami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara," ujar kanit.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
Polisi sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.
"Pelaku belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan," ujar kanit. [rda]