WahanaNews-Likupang | Keluarga korban kecelakaan maut, warga Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara sudah empat kali mendatangi Markas Polres Minahasa Utara, Selasa (19/4/2022).
Dengan menumpangi mobil pick up, mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus kecelakaan maut yang menimpa anak mereka.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Diketahui penabrak anak mereka tidak ditahan polisi.
Deki Mamondol keluarga korban menyebutkan korban bernama Hiskia Kuhasadi (16).
Hiskia menjadi korban kecelakaan maut pada 13 Maret 2022.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Hingga kini sudah pertengahan April 2022, penabrak tidak ditahan.
Korban dan penabrak tinggal di desa yang sama.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Deki menceritakan kronologi kecelakaan maut tersebut.
Terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban sedang bersama teman-temannya sedang mencoba motor mereka di jalan lokasi kejadian di Desa Kalinaun.
"Korban saat itu terjatuh di jalan dan ditabrak (gilas), sehingga saat diautopsi di Puskesmas Likupang disampaikan korban sudah meninggal," ujar Deki.
Keluarga korban mengatakan penabrak adalah seorang security di salah satu bank, namanya Eduardo Kakombohe.
Ayah korban, Wilson Kuhasadi (50) tidak melihat langsung kejadian, namun dia meminta penabrak bertanggung jawab.
"Tidak tahu dimana kami harus mencari keadilan, sudah empat kali kami datang kesini, tapi pelaku (penabrak) masih berkeliaran," ujar Wilson.
Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta
Wilson menyebut penabrak bersama istrinya sudah pernah datang ke rumahnya. Dan mereka dan ingin memberikan uang Rp 1.5 juta. Tapi tidak diterima, karena tidak sesuai.
"Kami bukan mau menjual anak kami, tapi setelah mereka memberikan tawaran begitu kami langsung sebutkan jika ingin mengganti nyawa anak kami harus Rp 100 juta," ujar Wilson.
"Kami minta kepolisian agar segera proses (hukum) penabrak," ujar Wilson.
Penjelasan Polisi
Kanit Lantas Polres Minut Ipda Melky Ponto menyampaikan peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kejadian pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita. Saat itu korban bersama teman-temannya dari tempat wisata Pulisan mau kembali ke desa mereka," ucap Kanit.
Kronologi Versi Polisi
Lanjutnya, saat di TKP jalan dekat desa mereka, korban mengajak saksi untuk mencoba motor dan mereka mencobanya.
Dikatakannya, saat mereka sedang mencoba motor dengan posisi saksi sebelah kiri, korban di jalur kanannya.
Kemudian, sementara mencoba motor, korban terjatuh dan posisi jatuhnya motor lari ke kiri jalan korbannya ke lajur kanan.
"Saat korban dalam posisi jatuh, maka motor dari arah berlawanan atau kontra menggilasnya sehingga membuat korban meninggal," ungkap Kanit.
Kanit menyampaikan polisi masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, korban dan pengendara sepeda motor yang menabrak agar mencari jalan keluar siapa tahu ada musyawarah.
Karena sesuai amanat undang-undang pasal 235 setiap pengendara yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan jika ada korban meninggal memberikan bantuan santunan kematian dan kalau luka dan dirawat biaya perobatan itu atas dasar kemanusiaan, tanpa menghapus perbuatan pidanannya itu yang dikedepankan.
"Terkait siapa yang lalai dan tidak itu sementara kita dalami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara," ujar kanit.
Polisi sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.
"Pelaku belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan," ujar kanit. [rda]