WahanaNews-Likupang | Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara didesak harus segera beroperasi.
Pasalnya, hampir habis tenggat waktu 10 Desember 2022, namun KEK belum nampak tanda bakal beroperasi.
Baca Juga:
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumbar Butuh Anggaran Rp1,6 Triliun
Pemprov Sulawesi Utara melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan evaluasi bersama instansi terkait di Hotel Peninsula, Kota Manado, Selasa (4/10/2022).
Kegiatan evaluasi ini dihadiri Penjabat Sekprov Sulut Praseno Hadi.
Kepala Bappeda Sulut, Jenny Karouw menjelaskan, percepatan KEK ini harus dilakukan mengingat masa waktu pembangunan sudah mendekati masa wajib beroperasi, apalagi KEK Pariwisata Likupang.
Baca Juga:
Penunjukan Zulkifli dan Khainudin Sebagai Plt Bappeda & Asisten 1 oleh PJ Wali Kota Subulussalam Azhari
"Tapi kami optimis KEK Likupang akan segera beroperasi,” ujar Karouw.
Pasalnya KEK Pariwisata diundangkan lewat Peraturan Pemerintah atau sejak 10 Desember 2019. Kini hampir tiga tahun berlalu.
Ia menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Pariwisata Likupang menyebutkan masa waktu pembangunan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2022.