WahanaNews-Sulut | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 dari Polda Sulut.
Kasus korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
"Ketiga tersangka masing-masing JNM, NMO yang ASN, dan SE wiraswasta," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (24/5/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM, MMO dan tersangka SE berawal pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat dinas pangan dan sekretariat daerah.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp62,750 miliar dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) selaku KPA di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp4,987 miliar sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp67,737 miliar.
Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan direktur perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah).
Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku kadis pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.