Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut TA 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.
Kemudian Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.[jef]