Hal ini disampaikan agar masyarakat punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.
Masyarakat juga diingatkan agar jangan turut terlibat dengan kejahatan ini karena ancaman pidananya cukup tinggi minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Bawaslu Manado 'Cover' 677 Pengawas TPS dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan
Jika tindak pidana tersebut dilakukan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami gangguan fisik tertentu maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2 ayat(2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Apabila korban meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama penjara seumur hidup ditambah dengan pidana denda.
Hukum Tua Desa Tumpaan Djonly Derek menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulut yang telah memprogramkan kegiatan ini untuk dilaksanakan di desa tersebut.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Kami sangat mengapresiasi atas kepedulian tim penyuluhan hukum yang jauh- jauh dari Manado dengan menempuh perjalanan dua jam 30 menit, untuk mengunjungi dan memberikan penyuluhan di Desa Tumpaan," katanya.
Ia menambahkan berharap apa yang akan disampaikan tim penyuluh hukum dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum sehingga kita terhindar dari masalah hukum.
Desa Tumpaan adalah Desa di Kecamatan Kakas dengan jumlah penduduk lebih kurang 321 jiwa dengan 105 kepala keluarga.