Mereka sering keluar masuk wilayah perbatasan Filipina-Indonesia dengan menggunakan perahu jenis katinting.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tingkatkan Kualitas Personel untuk Pelayanan Masyarakat
“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan,” ujar Jules Abraham Abast.
Diketahui, pelaku kasus masuknya senjata ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22).
Sedangkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah ponsel.[jef]