Sulut.WahanaNews.co | Terkait Polemik kepemilikan tanah milik KPH Japto S Soerjosoemarno SH yang di klaim oleh keluarga Wanda Hamidah, berujung pada penetapan tersangka pada paman Wanda Hamidah yakni Hamid Husein.
Hamid Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya pada Selasa, (15/11/2022).
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
KRT Tohom Purba selaku kuasa hukum dari KPH Japto S Soerjosoemarno SH mengatakan, jika Hamid Husein dijerat Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disana disebutkan, bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka dapat diancam dengan sanksi pidana," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Tohom juga menerangkan, penertiban rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat ditunda karena menunggu hasil gugatan yang diajukan Hamid Husein ke PTUN Jakarta dengan Nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Sehingga status lahan dalam posisi status quo. Tapi gugatan tersebut kemudian dicabut," ungkapnya.
Sementara itu, setelah pencabutan gugatan, Wanda Hamidah cs kembali mengajukan gugatan ke PTUN untuk yang kedua kalinya. Oleh sebab itu, status lahan pun kembali dalam posisi status quo.
"Namun secara hukum ini merupakan implikasi dari gugatan pertama dengan Nomor Perkara 359/G/2022/PTUN.JKT, dan tak ada relevansinya dengan gugatan kedua," tuturnya. [gab]