Sulut.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya memeriksa paman dari artis sekaligus politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, Kamis (17/11/2022), dengan tuduhan penyerobotan lahan milik Japto Soelistjo Soerjosoemardjo.
Lahan tersebut ditempati paman Wanda Hamidah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tanpa alas hukum yang sah.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo Gibran Kritisi Demonstran yang Tidak Menghargai Proses Demokrasi
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba menegaskan bahwa berdasarkan aspek legalitasnya, lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Di lahan tersebut berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.
“Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP-red), yang masa berlakunya habis sejak 2012,” ungkap Tohom pada WahanaNews.co, Kamis (17/11).
Dengan dipanggilnya Paman Wanda oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka, maka posisi hukum Japto sebagai pemilik sah lahan semakin kuat.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo Gibran Kembali Gelar Deklarasi di Riau: Mengejar Target Kemenangan 80 Persen
“Ini bukti bahwa lahan tersebut memang bukan milik keluarga saudari Wanda. Kan tidak mungkin seseorang menyerobot tanahnya sendiri. Logikanya, kalau disebut nyerobot itu, tentu tanah milik orang lain, dan secara hukum, itu milik klien kami, sebagai pemegang sertifikat SHGB 1000 dan 1001 Cikini,” papar Tohom, dilansir dari WahanaTV.
Ketika Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka, sambung Tohom, artinya semua unsur pidana penyerobotan tanah sudah terpenuhi.
Tohom mendesak keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut, dan minta pihak Wanda yang tidak memiliki legal standing berhenti menebar kebohongan publik terkait kasus ini melalui media online maupun media sosial.