WahanaNews - Sulut | Oknum pendeta berinisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak asuhnya.
Polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Rabu (11/1/2023).
FP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 Desember 2022 lalu setelah penyidik menerima hasil VER psikiatrikum dari pihak rumah sakit dan melakukan gelar perkara.
"Jadi penetapan tersangka setelah VER psikiatrikum yang dibuat oleh ahli diserahkan ke penyidik kemudian penyidik subdit beberapa hari melakukan gelar perkaranya, kemudian menetapkan tersangka sekitar 27 Desember 2022," terangnya.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Namun, FP tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. FP kemudian dikenakan wajib lapor setiap hari di Polda Sulut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi setiap hari yang bersangkutan datang ke Polda sampai dengan saat ini," tuturnya.
Jules menambahkan, berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya berkasnya akan dikirim dalam satu atau dua hari ke depan.