"Jadi untuk berkas perkara satu dua hari dapat kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah kuasa hukum salah satu korban, Citra Tangkudung melaporkan perbuatan keji FP ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Saat itu, Citra menyebut ada 7 remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong diduga menjadi budak seks hingga dipekerjakan paksa oleh FP. Korban kemudian melaporkan FP yang merupakan pengasuh panti asuhan.
"Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," ungkal kuasa hukum salah satu korban Citra, Kamis (1/9/2022) silam.
Citra menuturkan, perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2019 lalu di salah satu panti asuhan di Bolmong. Perbuatan FP kemudian terungkap ketika korban menceritakan semua kejadian itu ke pamannya di Manado.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
"Jadi terungkap ini si korban mengaku ke om-nya (paman). Setelah dia mengaku akhirnya mereka cari bantuan untuk buat laporan," ujarnya.
Modus FP ialah dengan meminta pijat ke para korban. Setelah itu, FP menjalankan aksi bejatnya dengan menyentuh korban.
"Waktu masih SMP sekitar 2019 itu masih pijat paruh badan, tapi terlapor sementara pijat pegang (tubuh korban)," terang Citra.