WahanaNews - Sulut | Oknum pendeta berinisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak asuhnya.
Polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Rabu (11/1/2023).
FP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 Desember 2022 lalu setelah penyidik menerima hasil VER psikiatrikum dari pihak rumah sakit dan melakukan gelar perkara.
"Jadi penetapan tersangka setelah VER psikiatrikum yang dibuat oleh ahli diserahkan ke penyidik kemudian penyidik subdit beberapa hari melakukan gelar perkaranya, kemudian menetapkan tersangka sekitar 27 Desember 2022," terangnya.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Namun, FP tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. FP kemudian dikenakan wajib lapor setiap hari di Polda Sulut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi setiap hari yang bersangkutan datang ke Polda sampai dengan saat ini," tuturnya.
Jules menambahkan, berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya berkasnya akan dikirim dalam satu atau dua hari ke depan.
"Jadi untuk berkas perkara satu dua hari dapat kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah kuasa hukum salah satu korban, Citra Tangkudung melaporkan perbuatan keji FP ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Saat itu, Citra menyebut ada 7 remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong diduga menjadi budak seks hingga dipekerjakan paksa oleh FP. Korban kemudian melaporkan FP yang merupakan pengasuh panti asuhan.
"Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," ungkal kuasa hukum salah satu korban Citra, Kamis (1/9/2022) silam.
Citra menuturkan, perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2019 lalu di salah satu panti asuhan di Bolmong. Perbuatan FP kemudian terungkap ketika korban menceritakan semua kejadian itu ke pamannya di Manado.
"Jadi terungkap ini si korban mengaku ke om-nya (paman). Setelah dia mengaku akhirnya mereka cari bantuan untuk buat laporan," ujarnya.
Modus FP ialah dengan meminta pijat ke para korban. Setelah itu, FP menjalankan aksi bejatnya dengan menyentuh korban.
"Waktu masih SMP sekitar 2019 itu masih pijat paruh badan, tapi terlapor sementara pijat pegang (tubuh korban)," terang Citra.
Selain itu, para korban juga dipekerjakan secara paksa di tambak ikan milik FP. Mereka bekerja di tambak tersebut dari pulang sekolah hingga subuh.
"Terungkap bahwa pengakuan anak-anak mereka juga dipekerjakan atau dieksploitasi. Dipekerjakan di tambak ikan dari pulang sekolah sampai subuh," ungkapnya.[mga]