WahanaNews - Sulut | Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tindakan admistratif terhadap 23 warga negara asing (WNA) asal Filipina sepanjang 2022. Tujuh orang di antaranya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado.
"Yang dideportasi secara bersama-sama dengan rumah detensi imigrasi Manado hanya 7 orang, pada bulan Mei," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Novly Momongan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Barantin Sulawesi Utara Musnahkan 144 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Karantina Resmi
Novly mengatakan, 23 WNA Filipina tersebut diberi tindakan administratif keimigrasian karena masuk di Indonesia tanpa izin atau tanpa membawa dokumen keimigrasian. Selanjutnya warga asing lainnya diberi TAK karena masuk akibat mengalami musibah kecelakaan laut.
"(23 WNA Filipina) ini masuk secara ilegal, dan ada juga kecelakaan laut, misalnya angin kencang kemudian kapal rusak. Masuk secara ilegal itu ada 12 orang," tuturnya.
Menurut dia, persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru di perbatasan Indonesia dan, khsususnya di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Baca Juga:
Batak di Filipina, Satu dari 7 Suku yang Terancam Punah
Novly mengatakan, hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan selaku alat keamanan negara untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan negara.
"Kepada seluruh pihak yang berada dalam naungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas," tuturnya.
Dia berharap, semua pihak untuk tidak memberikan perlindungan terhadap WNA yang masuk secara ilegal di Indonesia.
"Masyarakat tidak memberikan perlindungan, menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, karena dapat berimplikasi pada proses hukum keimigrasian," pungkasnya.[mga]