Sulut.WahanaNews.co, Manado - KPU Kota Manado memulai sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada masyarakat, partai politik, dan media massa di Luwansa Hotel, Manado, pada Kamis (29/2/2024).
"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, sampai saat ini jadwal Pilkada di Manado belum berubah, masih tetap November 2024," kata Ketua KPU Manado, Ferley Bonifasius Kaparang, saat membuka sosialisasi, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Ferley Kaparang mengatakan untuk Pilkada ini, KPU mendapatkan hibah dana sebesar Rp43 miliar dari Pemerintah Kota Manado, sehingga harus digunakan dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan hukum.
"Masyarakat dan media harus ikut memantau pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah, supaya kami tetap berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaparang, yang didampingi empat komisioner masing-masing Ismail Harun, Ramly Pateda, Patricia Kuhu, Hasrul Anom serta sekretaris KPU, Novi Lendway.
Hadir sebagai pemateri, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang Rampasan Kejari Manado, Da’wan Manggalupang, yang memberi materi tentang peran kejaksaan dalam Pilkada di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di Manado.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Sebagai pembukaan, Da'wan Manggalupang mengatakan hal penting yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran penyelenggara di Manado, soal pengelolaan keuangan, adalah apapun jenis pengeluarannya harus ada bukti yang benar dan sah menurut hukum. Karena, kalau tidak akan menjebak semuanya dari paling di atas sampai di bawah.
Sementara mengenai fungsi kejaksaan, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, antara lain dengan mengoptimalkan 534 posko pemilu kejaksaan, menegakkan instruksi jaksa agung nomor 6 tahun 2023, dan mendeteksi ancaman gangguan hambatan dan tantangan selama pelaksanaan Pilkada.
Dia juga menyebutkan tentang konflik Pilkada yang selalu berpotensi terjadi setiap kali pemilihan umum, baik kepala daerah maupun presiden dan legislatif, yakni isu politik uang, pengerahan massa, politik identitas dan kampanye hitam.
Hal lain yang disampaikan Da'wan adalah, tentang penegakan hukum pelanggaran hukum pemilu pasal 454-465 UU nomor 7/2017, sengketa proses pemilu pasal 466-472 perselisihan pemilu pasal 473-475 dan tindak pidana pemilu 476-487 dan 488-554.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]