WahanaNews-Sulut | Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, belakangan menjadi buah bibir usai pernyataan kontroversinya mengenai pengeras suara masjid dan musala.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut), KH Abdul Wahab Abdul Gafur, turut memberikan tanggapan atas pernyataan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
KH Abdul Wahab mengatakan, tak ada pernyataan dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing.
Dikatakan Abdul, setelah mendengar seluruh isi pernyataan dari Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, tidak pernah menyebutkan apa yang kini dijadikan polemik oleh sebagian orang.
"Masyarakat jangan salah paham dengan pernyataan Menag. Justru salah pengertian. Sepemahaman saya, tidak ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Dia hanya mencontohkan, seumpamanya kita di daerah yang mayoritas berada di tengah-tengah minoritas, yang kebetulan memelihara anjing dan menggonggong, kita kan terganggu juga. Seperti itulah mungkin contohnya, bukan perbandingan, yah," ujarnya.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
KH Abdul juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijak menyikapinya dan tidak usah mempertajam atau "menggoreng" masalah itu, karena Menag juga sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut KH Abdul, meskipun Gus Yaqut seorang pejabat tinggi, tetaplah dia hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan.
Sementara itu, terkait dengan Surat Edaran Menag nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan suara di Masjid dan Musala, MUI Sulut mengaku sangat mendukung pedoman tersebut.
Dikatakannya, MUI Sulut mendukung peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena memang perlu diatur agar bisa meminimalisir timbulnya gangguan.
Apalagi, aturan terkait dengan penggunaan suara di Masjid dan Musala sudah sejak dulu diatur bukan hanya saat ini.
"Dan dalam surat edaran itu tidak ada yang larang Azan. Kalau sudah baca secara utuh yah harusnya paham kalau tidak ada pelarangan Azan. Makanya saya selalu imbau agar memahami dan jangan lagi mempolemikan," kata Abdul kembali.[jef]