SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Selama tahun 2023 dan 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara telah mengharmonisasikan 1.169 produk hukum daerah.
"Selama 2 tahun terakhir telah melakukan pengharmonisasian sebanyak 1.169 produk hukum daerah," kata Kepala Kemkum Sulut Kurniaman Telaumbanua, di Manado, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkot Palu Kolaborasi Bangun Kota Berbudaya Hukum
Kurniaman menyebutkan pengharmonisasian produk hukum itu terdiri atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan kepala daerah seperti perbup dan perwali.
Pelaksanaan harmonisasi itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Intinya pelaksanaan harmonisasi itu kami ingin seluruh perundang-undangan tidak boleh saling bertentangan, dan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan yang tinggi," katanya
Baca Juga:
Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK Terkait Kasus CSR BI
Terkait dengan koordinasi dengan DPRD dalam harmonisasi produk hukum daerah, Kurniaman mengatakan bahwa selama ini berjalan sangat baik.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani MoU dengan tiga DPRD di daerah itu dalam pengharmonisasian pembentukan produk hukum daerah, yakni DPRD Kota Kotamobagu, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]