Sementara itu, EBO selaku mantan penjabat bupati diduga membiarkan terjadinya penundaan pencairan meskipun telah ada peringatan dari BNPB.
DDK juga diduga tidak menerbitkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, tidak menetapkan daftar penerima secara jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Terapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Ini Bocorannya
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,77 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]