SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CK terkait dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
"Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Zein Yusri Munggaran di Manado, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Terapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Ini Bocorannya
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.
“Penahanan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain, yakni DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Baca Juga:
Emosi Kuasa Hukum Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: Hukum Saja Sekarang!
Perkara ini bermula dari bencana erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024, yang kemudian direspons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk 1.950 korban.
Dalam proses penyaluran, JMS diduga menunjuk enam toko material untuk penyediaan bahan bangunan yang terkait dengan pihak swasta DT, meskipun toko tersebut bukan bergerak di bidang material bangunan.
Selain itu, JMS juga diduga menahan rekening penerima bantuan serta menunda penyaluran dana, padahal bantuan seharusnya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme “by name by address”.