SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, mendorong pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk selalu menjual produk asli serta segera mendaftarkan merek produknya.
"Pendaftaran merek penting dilakukan agar tidak didahului pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun UMKM," kata Kakanwil Kemenkum Kurniaman pada acara penyerahan sertifikat merek dan sertifikat penghargaan kekayaan intelektual pelaku usaha dan UMKM di Manado, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Dinkop UKM Sulteng Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha
Dia mengatakan, resertifikasi diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berkomitmen menjaga dan memperdagangkan produk-produk asli yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang taat hukum dalam mendukung kemajuan serta perlindungan produk dalam negeri.
"Sertifikat resertifikasi ini berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Transaksi Business Matching UMKM Tembus USD 90,04 Juta hingga Juli 2025
Sebanyak enam sertifikat yang diserahkan, yaitu Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Fresh Mart Paniki, Roberta Manado, Grand Hardware Manado, serta Sertifikat Merek Pork Kitchen, KV Clean, dan Cakalang Crunchy.
Penyerahan sertifikat oleh Kanwil Kemenkum Sulut tersebut dalam rangkaian pameran layanan publik yang digelar di Manado Bay, Kawasan Mega Mas.
Selain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua,
Wali Kota Manado, Andrei Angouw juga ikut menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Manado.
Kurniaman mengatakan, perlindungan merek tidak hanya berfungsi mencegah pembajakan atau pemalsuan produk, namun juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas bagi pemilik usaha.
Dalam pusaran kompetisi global, merek menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang dipercaya oleh konsumen dan perlindungan merek di Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sejak tahun 2016.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]