IUPK dari PKP2B Generasi I+
a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Dia menjelaskan generasi I dan I+ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dikenakan PNBP sebesar 13,5%. Tetapi terdapat perbedaan dari sisi PPh.
"Untuk PPh-nya itu adalah pada generasi I dikenakan 45% karena sesuai dengan kontrak. Tetapi generasi I+ pengenaan pajaknya bersifat prevailing atau mengikuti peraturan yang berlaku," tambah Lana.[jef]