WahanaNews-Sulut | Pemerintah telah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batu bara kepada negara.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi I+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.
Namun, penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.
"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.
Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton
"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.
Tarif Berjenjang
Lana menjelaskan, kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.
IUPK dari PKP2B Generasi I:
1. HBA < USD 70 per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
2. HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
3. HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
4. HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
5. HBA > USD 100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
IUPK dari PKP2B Generasi I+
a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Dia menjelaskan generasi I dan I+ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dikenakan PNBP sebesar 13,5%. Tetapi terdapat perbedaan dari sisi PPh.
"Untuk PPh-nya itu adalah pada generasi I dikenakan 45% karena sesuai dengan kontrak. Tetapi generasi I+ pengenaan pajaknya bersifat prevailing atau mengikuti peraturan yang berlaku," tambah Lana.[jef]