WahanaNews-Sulut | Diduga rugikan keuangan negara senilai Rp 61 Miliar, dua orang pejabat daerah Minahasa Utara (Minut) dan satu orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, Tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Para tersangka yang dijerat kepolisian ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, mantan Kabag Umum Setda Minut berinisial MMO dan Direktur CV Dewi berinisial SE.
"Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (16/2).
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diterima pada 24 Mei 2021. Pihaknya menduga pencairan anggaran yang dilakukan masuk ke kantong pribadi mantan Kadis Pangan.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Menurutnya, para tersangka menyamarkan bantuan sosial (bansos) sembako yang disalurkan ke masyarakat. Pemkab mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari pihaknya. Padahal, merupakan hasil bantuan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
"Setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang yang diserahkan itu kemudian disimpan oleh JNM di dalam mobil HRV miliknya. Setiap pencairan anggaran, SE yang merupakan pihak swasta mendapatkan fee.