"Pemerkosaan terhadap korban dengan cara kedua tersangka mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol, kemudian keduanya menyetubuhi korban secara paksa secara bergantian sebanyak empat kali," terangnya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (7/1) dini hari, tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
"Berdasarkan laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka Jumat kemarin. Penangkapan itu di kediaman kedua pelaku yakni di mes perkebunan tersebut tanpa perlawanan," jelas Toni.
Fen dan Arianto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat tindak pidana pemerkosaan.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Kita jerat tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP," katanya. [jef]