WahanaNews-Sulut.co | Dua petugas keamanan alias sekuriti di Sumatera Selatan (Sumsel), Fen Efendi (39) dan Arianto (24) ditangkap oleh polisi karena memperkosa wanita berinisial TS (42) yang dituding mencuri sawit.
Peristiwa itu terjadi di perkebunan sawit di mana tempat kedua tersangka bekerja, yakni di Desa Bina Karya, Karang Dapo, Muratara, pada Rabu (5/1) sore lalu.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Polisi mengatakan awal kasus ini bermula ketika korban dituduh mencuri.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra menuturkan dua pelaku menuduh korban mencuri sawit.
Korban kemudian diamankan. Saat korban diamankan, timbul niat jahat keduanya sehingga memperkosa korban.
Baca Juga:
Pemuda di Sulut Tega Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun
"Korban ini statusnya seorang janda. Jadi awalnya korban ini memang dituduh mencuri sawit oleh kedua pelaku, kemudian dia diamankan oleh dua oknum sekuriti tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra ketika dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022).
"Saat korban diamankan itulah, kedua pria itu menyetubuhi korban secara bergantian," imbuhnya.
Toni mengatakan pelaku mengunci dua tangan korban dengan borgol saat melakukan pemerkosaan. Korban diperkosa sebanyak empat kali.