“Bahkan, pelaku telah memesan sebanyak 4 kali yakni pada selang bulan Desember 2021 sampai Juli 2022 dan juga telah mengedarkan obat keras tersebut, dengan keuntungan yang didapatkan dalam setiap penjualan sebesar Rp 200.000 sampai 300.000 ribu setiap penjualan 20 butir,” beber Kasat Narkoba.
Akibat dari perbuatan tersangka MS alias Eka, dirinya dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Pergoki Berduaan di Kamar, Pemuda Minahasa Habisi Selingkuhan Pacarnya
“Pelaku saat ini sudah ditahan, yang pasti ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Minahasa. [jat]