"Karena sasaran peredaran narkotika dan obat keras beredar di kalangan orang dewasa," ungkapnya
Ditambahkannya, dari hasil pengungkapan peredaran narkotika dan obat terlarang serta minuman keras seluruh kasus untuk tahun 2022 dan 2021 sudah ditindak lanjuti hingga putusan pengadilan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Sementara untuk kasus tahun 2022 masih dalam proses pemeriksaan serta persidangan," tambah Tanos.
Guna menekan angka peredaran narkotika atau obat terlarang serta minuman keras, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang haram tersebut.
Dirinya menegaskan, Polres Minahasa gencar melakukan operasi kepolisian khusus untuk peredaran narkotika dan obat keras serta minuman keras.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Kata dia, guna mengantisipasi peredaran narkotika serta obat keras Pihak kepolisian juga tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta generasi muda soal bahaya narkotika.
"Serta obat-obatan yang bisa mengakibatkan kematian serta efek negatif bagi pemakai," pungkas Kasat Narkoba Polres Minahasa. [rda]