WahanaNews-Likupang | Satuan Narkoba Polres Minahasa melakukan Operasi Peredaran Narkotika di wilayah Minahasa.
Peredaran Obat Keras serta minuman keras juga menjadi target Satuan Narkoba Polres Minahasa.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Narkoba AKP Erween Tanos SH mengatakan berdasarkan data yang ada untuk tahun 2022 pihaknya telah mengamankan 8 kasus Narkoba.
"Iya, tahun ini ada delapan kasus yang berhasil diamankan, 5 kasus peredaran obat keras jenis Trixeyphenidil, dan 3 kasus minuman keras," ungkap Tanos kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk tiga tahun terakhir sudah 44 kasus Narkoba yang berhasil diungkap.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tahun 2020 lalu, sebanyak 23 kasus dengan rincian 7 kasus peredaran obat keras jenis trixeypenidhil dan 16 kasus peredaran minuman keras.
"Sementara untuk tahun 2021 ada 13 kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan 1 kasus peredaran ganja, dan tahun 2022 hingga ada sebanyak 8 kasus diantaranya 5 kasus peredaran obat keras dan 3 kasus peredaran minuman keras," papar Tanos.
Sementara untuk pelaku pengedaran narkotika dan obat keras merupakan warga Minahasa yang mendapatkan narkotika jenis ganda dan obat obatan dari luar daerah dengan menggunakan jasa pengiriman.
"Karena sasaran peredaran narkotika dan obat keras beredar di kalangan orang dewasa," ungkapnya
Ditambahkannya, dari hasil pengungkapan peredaran narkotika dan obat terlarang serta minuman keras seluruh kasus untuk tahun 2022 dan 2021 sudah ditindak lanjuti hingga putusan pengadilan.
"Sementara untuk kasus tahun 2022 masih dalam proses pemeriksaan serta persidangan," tambah Tanos.
Guna menekan angka peredaran narkotika atau obat terlarang serta minuman keras, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang haram tersebut.
Dirinya menegaskan, Polres Minahasa gencar melakukan operasi kepolisian khusus untuk peredaran narkotika dan obat keras serta minuman keras.
Kata dia, guna mengantisipasi peredaran narkotika serta obat keras Pihak kepolisian juga tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta generasi muda soal bahaya narkotika.
"Serta obat-obatan yang bisa mengakibatkan kematian serta efek negatif bagi pemakai," pungkas Kasat Narkoba Polres Minahasa. [rda]