WahanaNews-Likupang | Satuan Narkoba Polres Minahasa melakukan Operasi Peredaran Narkotika di wilayah Minahasa.
Peredaran Obat Keras serta minuman keras juga menjadi target Satuan Narkoba Polres Minahasa.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Narkoba AKP Erween Tanos SH mengatakan berdasarkan data yang ada untuk tahun 2022 pihaknya telah mengamankan 8 kasus Narkoba.
"Iya, tahun ini ada delapan kasus yang berhasil diamankan, 5 kasus peredaran obat keras jenis Trixeyphenidil, dan 3 kasus minuman keras," ungkap Tanos kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk tiga tahun terakhir sudah 44 kasus Narkoba yang berhasil diungkap.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Tahun 2020 lalu, sebanyak 23 kasus dengan rincian 7 kasus peredaran obat keras jenis trixeypenidhil dan 16 kasus peredaran minuman keras.
"Sementara untuk tahun 2021 ada 13 kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan 1 kasus peredaran ganja, dan tahun 2022 hingga ada sebanyak 8 kasus diantaranya 5 kasus peredaran obat keras dan 3 kasus peredaran minuman keras," papar Tanos.
Sementara untuk pelaku pengedaran narkotika dan obat keras merupakan warga Minahasa yang mendapatkan narkotika jenis ganda dan obat obatan dari luar daerah dengan menggunakan jasa pengiriman.