Pelaku dan korban awalnya pergi ke Desa Passo, Minahasa untuk melakukan dekorasi pesta pernikahan. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban dan pelaku sempat sama-sama pergi ke Kota Tomohon untuk membeli 4 kardus obat batuk cair kemasan saset.
"Pada saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 250 ribu dan pelaku pergi membelinya sebanyak 4 dos," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, Jumat (30/4).
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Dari Kota Tomohon, korban dan pelaku kembali ke Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Selanjutnya korban masuk ke kamar untuk tidur sementara pelaku duduk sambil mengkonsumsi obat batuk cair tersebut sebanyak 20 saset.
Tak lama kemudian, pelaku lagi-lagi membeli dan mengkonsumsi dengan jumlah yang sama. Setelah itu pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan martil.
"Sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil yang berada di lemari dapur. Setelah itu pelaku kembali ke kamar dan duduk di atas tempat tidur di samping korban dan langsung memukul korban dengan martil di bagian kepala berkali-kali," kata Tommy.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
Tidak sampai di situ, RK kembali melukai dada korban. Secara keji RK juga menarik jantung korban dan meremasnya dengan tujuan memastikan korban benar-benar mati.
Motif Lain Diduga karena Cinta Segitiga
Polisi juga mengungkapkan motif lain pelaku membunuh korban HM karena ada cinta segitiga sesama jenis dengan laki-laki lain. Pelaku disebut cemburu dan dendam karena korban menjalin cinta segitiga.