Di samping menerapkan katantina tiga hari bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap atau mendapatkan booster, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN.
Uji coba perdana akan dilakukan di Bali pada 14 Maret 2022.
Baca Juga:
Kawasan Bebas Sampah Masih Minim, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Lanjutan
Luhut mengungkapkan, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba PPLN tanpa karantina adalah karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum di sana relatif sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sesuai rencana, yakni mulai 1 April, atau mungkin lebih cepat.
Seiring dengan persiapan uji coba tersebut, Luhut mengatakan pemerintah akan terus mempercepat pemberian vaksin dosis kedua kepada warga lansia dan vaksinasi booster dalam rangka persiapan uji coba kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Program Sekolah Rakyat Jadi Prioritas Nasional, Kelembagaan Disiapkan Kemensos
"Dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya. [rda]