WahanaNews-Likupang | Karantina selama tiga hari per 1 Maret 2022 diberlakukan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan penguat (booster).
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara daring, Minggu (27/02/2022).
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," Luhut, Minggu, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Luhut menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, kasus harian per populasi di Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Kendati demikian, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina tersebut.
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
Data tersebut membuat pemerintah masih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian aturan.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ucap Luhut.
Ia memastikan kebijakan karantina tiga hari diputuskan oleh pemerintah setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa berbagai data yang ada.