WahanaNews-Likupang | Oknum Hukum tua di Minahasa, lelaki AML dilaporkan ke Polres Minahasa oleh tiga wanita, warga desa di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (07/6/2022).
AML dilaporkan atas perbuatan dugaan cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap tiga wanita tersebut.
Baca Juga:
Kemenag Dukung Penguatan Produk Halal UMKM di Minahasa Tenggara, Sulut
Dari keterangan yang dihimpun media ini, para korban mengaku dilecehkan saat ingin mengurus surat jalan, KTP dan surat tanah. Dari pengakuan korban pertama sebut saja mawar, kejadiannya terjadi dua kali.
Dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 14 Januari tahun 2021. Saat korban ingin mengurus surat jalan karena dirinya akan berangkat bekerja di daerah Papua, tepatnya di kantor Hukum tua yang adalah rumahnya juga.
“Saat itu, saya bertanya apakah saya harus ke sekdes dahulu, biar pak kumtua tinggal tanda tangan. Namun ia (kumtua) mengatakan tidak usah nanti biar saya yang buat. Saya disuruh naik ke atas ke tempat kerjanya tanpa rasa curiga saya pun naik ke atas, namun saat saya menaiki tangga, ia langsung memasukan tangannya ke dalam baju saya,” terang korban pertama.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Olly Dondokambey: Pemerintah Terus Bangun Sinergitas dengan Sektor Swasta
“Saat itu, daya pun berontak, namun saya ditarik masuk ke kamar dan dia langsung menarik celana saya sehingga saya dalam keadaan setengah bugil. Saat itu juga, oknum Kumtua kemudian melancarkan aksi bejadnya,” ungkap mawar sambil menangis.
Setelah kejadian itu, Korban mengaku trauma dan tidak mau bercerita kepada orang lain, karena takut hal ini bisa sampai ke telinga suaminya yang saat ini berada di Papua.
Tak sampai disitu saja, oknum ini melakukan perbuatan bejadnya lagi. Untuk kedua kalinya, pada tanggal 29 April 2021 dimana Kumtua ini juga mengajak korban pertama untuk bersetubuh, namun korban menolak.
Korban kedua yang adalah ibu dari korban pertama juga mengaku, bahwa sempat juga dilecehkan oleh hukum tua ini dengan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bahkan korban sempat menerima perlakuan yang tidak senonoh dari hukumtua tersebut.
“Dia mengajak saya untuk berhubungan badan sejak Desember 2018 saat saya mengurus kasus tanah. Saat itu sampai tanggal 10 Mei 2022 jika bertemu dia selalu mengajak saya untuk berhubungan badan. Bahkan sering dia menyambangi saya sampai di rumah untuk mengajak melakukan perbuatan tak terpuji itu, namun saya selalu menolak. Bahkan pernah beberapa kali saat saya sedang mencuci baju dia datang dan langsung meremas kedua buah dada saya dari belakang, saya sempat marah namun dia selalu mengancam tidak akan memberikan surat tanah saya,” aku korban kedua.
Korban ketiga sebut saja bunga, mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari oknum kumtua yang sama saat korban akan membuat KTP.
Saat usai membuat KTP, korban kemudian dibawa ke salah satu penginapan di daerah Kasuang, namun untungnya korban sempat melarikan diri.
“Saat itu, selesai membuat KTP, saya diantar oleh kumtua, namun ketika saya akan turun dari mobil saya ditahan dan diminta untuk menemaninya dengan alasan akan mencari tukang pijat. Saya menolak dan ingin turun dari mobil tapi ia tidak mau menghentikan mobilnya, sampai saya bertanya-tanya saya akan dibawa kemana. Namun ia hanya mengatakan tolong temani saya ke tukang pijat, namun saat itu saya tersadar dia membawa saya ke salah satu penginapan di Kasuang,” ungkap Bunga.
“Saat itu dia langsung memarkirkan mobil di depan kamar penginapan dan langsung membayar sewa kamar. Dia mengajak saya turun, namun saat itu posisi dia langsung masuk ke kamar dan membuka semua bajunya dan meminta saya untuk memijatnya,. Saya pun langsung melarikan diri dan meminta tolong kepada penjaga di tempat itu untuk menyembunyikan saya. Penjaga di tempat itu pun langsung menolong saya dengan menyembunyikan saya di ruangan sebelah, sampai oknum tersebut tersadar dan tau saya sudah tidak ada dan dia langsung pulang,” jelas bunga.
Sementara oknum kumtua tersebut saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa hal ini belum terbukti dan masih berproses, dan mengaku jika terbukti ia siap menerima segala resiko dan hukuman .
” Hak mereka untuk melapor, namun semua biarkan berjalan sesuai proses dari kepolisian. Dan jika nanti terbukti saya siap menerima segala resiko dan hukuman yang ada,” ucap Kumtua. [jat]