“Akibat benturan itu, korban langsung kejang-kejang dan bernafas berat,” papar Kapolres Minahasa Utara.
Melihat kondisi anaknya seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan namun sia-sia. Selanjutnya pelaku yang bingung, memesan Gojek dan langsung menuju Polsek Tikala.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
“Sedangkan korban ditinggalkan bersama AS seorang penjaga yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ungkap dia.
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau menambahkan AA yang merupakan istri kedua yang dikaruniai dua anak ini sudah sering melakukan perbuatan seperti itu.
Fandi Bau mengungkapkan, motif penganiayaan berujung maut tersebut dilakukan pelaku kepada anaknya karena sakit hati kepada sang suami.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Menurut pelaku, ayah dari bocah malang itu jarang pulang. Suami istri itu seringkali bertengkar di telepon.
“Sakit hati pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak mereka yang masih bayi,” ungkap dia.
Dia menegaskan, perbuatan pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. [jat]